Menejemen Organisasi Bank Pemerintah dan Swasta

Hasil gambar untuk bank

Apa perbedaan bank umum milik pemerintah dan bank umum milik swasta ?

Bank umum ini ialah merupakan jenis bank yang kegiatan usahanya yaitu dengan cara melaksanakan suatu kegiatan usaha dengan konvensional. Konvensional disini maksudnya yaitu secara umum atau dengan didasarkan kepada prinsip dan sistem dari bank syariah. Kegiatan utama dari bank syariah ini yaitu melakukan pemberian suatu jasa dalam jalannya lalu-lintas pada sistem pembayaran. Pembagian bank umum ini dibagi menjadi 2 bagian, yaitu bank umum milik dari pemerintah dan bank umum yang merupakan milik swasta

Yang menjadi perbedaan bank umum milik pemerintah dan bank umum milik swasta antara lain adalah sebagai berikut :

Bank umum milik pemerintah
Suatu jenis bank yang keseluruhan atau semua modalnya itu adalah milik dari pemerintah. Jadi sebagian besar modal ini adalah dimiliki oleh pemerintah. Contohnya antara lain adalah : BNI, BRI, BTN, dan Mandiri

Bank umum milik swasta
Suatu jenis bank yang keseluruhan atau semua modalnya itu adalah milik dari pihak-pihak swasta atau para pengusaha dari bank tersebut. Bank swasta ini berdasarkan yyang mempunyai atau kepemilikannya dibagi menjadi 2 yaitu bank swasta nasional dan bank swasta asing. Contoh bank umum milik swasta nasional antara lain adalah : BCA, Niaga. Sedangkan bank umum milik swasta asing adalah : ABN AMRO Bank, HSBC dan city bankSejarah Bank Rakyat Indonesia

MANAGEMENT ORGANISASI BANK PEMERINTAH

Hasil gambar untuk BRI

BRI adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya BRI didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama Hulp- en Spaarbank der Inlandsche Bestuurs Ambtenaren atau Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi yang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.

Pemerintah selaku pemilik saham tunggal BRI melepas sampai 30 persen sahamnya di BRI kepada publik melalui pasar modal. Seiring dengan perkembangan dunia perbankan yang semakin pesat maka sampai saat ini Bank Rakyat Indonesia mempunyai unit kerja yang berjumlah 4.447 buah, yang terdiri dari 1 Kantor Pusat BRI, 12 Kantor Wilayah, 12 Kantor Inspeksi /SPI, 170 Kantor Cabang (dalam negeri), 145 Kantor Cabang Pembantu, 1 Kantor Cabang Khusus, 1 New York Agency, 1 Caymand Island Agency, 1 Kantor Perwakilan Hongkong, 40 Kantor Kas Bayar, 6 Kantor Mobil Bank, 193 P.POINT, 3.705 BRI UNIT dan 357 Pos Pelayanan Desa.

VISI DAN MISI

Visi BRI adalah menjadi bank komersial terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah. Dalam mewujudkan visinya, BRI telah menetapkan tiga misi, yaitu:

Melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk menunjang perkembangan ekonomi masyarakat;
Memberikan pelayanan prima kepada semua nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dengan melaksanakan Good Corporate Governance;
Memberikan keuntungan dan manfaat optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan. NOKEP: S-16/DIR/SSS/SDM/04/99 Tanggal 26 April 1999.
Berikut ini adalah prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang diterapkan oleh BRI:

  • Transparansi (Transparency)
    Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan
  • Akuntabilitas (Accountabiity)
    Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif
  • Pertanggungjawaban (Responsibility)
    Kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
  • Kemandirian (Independence)
    Suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat
  • Kewajaran (Fairness)
    Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. NOKEP: S.44-DIR/9/1983 Tanggal 1 Oktober 1983.

Baca lebih lanjut

Hubungan Antar Personal

Assalamualaikum.
Tulisan ini akan membahas tugas softskill tentang hukum pranata pembangunan dengan topik hubungan antar personal.
Sebelum itu mari kita iraikan dulu pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan itu sendiri.

PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Hasil gambar untuk hukum

Hukum: Peraturan atau adat yang dianggap mengikat oleh UU, peraturan, atau kaidah tertentu.

Pranata: Sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat & norma yang mengatur tingkah laku untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia dalam masyarakat.

Pembangunan: Perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Jadi, Hukum Pranata Pembangunan adalah suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu system tingkah laku social yang bersifat resmi yang dimiliki oleh kelompok atau individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama

Adapun fungsi pranata pembangunan ialah sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan actor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, pelaksana) yang merupakan satu kesatuan, memiliki keterkaitan satu dengan yang lain dan memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

Unsur-Unsur Hukum Pranata Pembangunan

unsur.png

KUMPULAN PERATURAN PEMBANGUNAN

Hasil gambar untuk pasal

UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
PP No. 36 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan UU N0. 28 Tahun 2002
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
UU No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan & Pemukiman
UU No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun
UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi

HUBUNGAN YANG MELIBATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT

Hasil gambar untuk masyarakat

Menurut pasal 1313 KUHP, “Perjanjian adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang saling mengaitkan diri untuk melaksanakan suatu perkara.” Hukum perjanjuan ini disebut hukum perjanjian (Law of contract).

HUBUNGAN ANTAR PERSONAL

Hasil gambar untuk antar personal

Hubungan hukum yang terjadi antar orang yang satu dengan orang lain karena

  • Perbuatan (jual beli barang)
  • Peristiwa (lahirnya seorang bayi)
  • Keadaan letak pekarangan yang berdekatan atau letak rumah yang bergandengan/bersusun)

Oleh karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan masyarakat maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat diakui dan diberi akibat hukum.

CONTOH KONTRAK KERJA

Hasil gambar untuk contoh kontrak kerja

Hasil gambar untuk contoh kontrak kerja

KESIMPULAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Gambar terkait

Dengan adanya hukum dan pranata pembangunan dalam bidang konstruksi dimana terdapat perjanjian kedua belah pihak yang disepakati atau yang disebut kontrak kerja. Surat kontak kerja sangat diperlukan untuk menjaga hukum tetap berpihak kepada kejujuran dalam menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak yang ada didalamnya agar tetap konsisten dengan perjanjian yang telah disepkati. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak merugikan kedua belah pihak dan terdapat sanksi yang tegas bagi pelanggar kontrak kerja. Pelaksanaan juga jadi lebih jelas dalam pemcapaiaan target dan sistem yang digunakan teratur dengan adanya hukum pranata dalam pembangunan.

SUMBER