Apa perbedaan bank umum milik pemerintah dan bank umum milik swasta ?
Bank umum ini ialah merupakan jenis bank yang kegiatan usahanya yaitu dengan cara melaksanakan suatu kegiatan usaha dengan konvensional. Konvensional disini maksudnya yaitu secara umum atau dengan didasarkan kepada prinsip dan sistem dari bank syariah. Kegiatan utama dari bank syariah ini yaitu melakukan pemberian suatu jasa dalam jalannya lalu-lintas pada sistem pembayaran. Pembagian bank umum ini dibagi menjadi 2 bagian, yaitu bank umum milik dari pemerintah dan bank umum yang merupakan milik swasta
Yang menjadi perbedaan bank umum milik pemerintah dan bank umum milik swasta antara lain adalah sebagai berikut :
Bank umum milik pemerintah
Suatu jenis bank yang keseluruhan atau semua modalnya itu adalah milik dari pemerintah. Jadi sebagian besar modal ini adalah dimiliki oleh pemerintah. Contohnya antara lain adalah : BNI, BRI, BTN, dan Mandiri
Bank umum milik swasta
Suatu jenis bank yang keseluruhan atau semua modalnya itu adalah milik dari pihak-pihak swasta atau para pengusaha dari bank tersebut. Bank swasta ini berdasarkan yyang mempunyai atau kepemilikannya dibagi menjadi 2 yaitu bank swasta nasional dan bank swasta asing. Contoh bank umum milik swasta nasional antara lain adalah : BCA, Niaga. Sedangkan bank umum milik swasta asing adalah : ABN AMRO Bank, HSBC dan city bankSejarah Bank Rakyat Indonesia
MANAGEMENT ORGANISASI BANK PEMERINTAH
BRI adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya BRI didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama Hulp- en Spaarbank der Inlandsche Bestuurs Ambtenaren atau Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi yang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
Pemerintah selaku pemilik saham tunggal BRI melepas sampai 30 persen sahamnya di BRI kepada publik melalui pasar modal. Seiring dengan perkembangan dunia perbankan yang semakin pesat maka sampai saat ini Bank Rakyat Indonesia mempunyai unit kerja yang berjumlah 4.447 buah, yang terdiri dari 1 Kantor Pusat BRI, 12 Kantor Wilayah, 12 Kantor Inspeksi /SPI, 170 Kantor Cabang (dalam negeri), 145 Kantor Cabang Pembantu, 1 Kantor Cabang Khusus, 1 New York Agency, 1 Caymand Island Agency, 1 Kantor Perwakilan Hongkong, 40 Kantor Kas Bayar, 6 Kantor Mobil Bank, 193 P.POINT, 3.705 BRI UNIT dan 357 Pos Pelayanan Desa.
VISI DAN MISI
Visi BRI adalah menjadi bank komersial terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah. Dalam mewujudkan visinya, BRI telah menetapkan tiga misi, yaitu:
Melakukan kegiatan perbankan yang terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada usaha mikro, kecil dan menengah untuk menunjang perkembangan ekonomi masyarakat;
Memberikan pelayanan prima kepada semua nasabah melalui jaringan kerja yang tersebar luas dan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dengan melaksanakan Good Corporate Governance;
Memberikan keuntungan dan manfaat optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan. NOKEP: S-16/DIR/SSS/SDM/04/99 Tanggal 26 April 1999.
Berikut ini adalah prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang diterapkan oleh BRI:
- Transparansi (Transparency)
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan - Akuntabilitas (Accountabiity)
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif - Pertanggungjawaban (Responsibility)
Kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat - Kemandirian (Independence)
Suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat - Kewajaran (Fairness)
Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. NOKEP: S.44-DIR/9/1983 Tanggal 1 Oktober 1983.