Analisis Dampak Lingkungan

AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment), merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.

Gambar terkait

AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.

Hasil gambar untuk sustainability strategy document

AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:

  1. jumlah manusia yang terkena dampak.
    b.      luas wilayah persebaran dampak.
    c.       intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
    d.      banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak.
    e.       sifat kumulatif dampak.
    f.       berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

Hasil gambar untuk AMDAL `

DOKUMEN AMDAL

Dokumen AMDAL merupakan sumber informasi bagi masyarakat luas. Dokumen AMDAL terdiri atas lima dokumen penting, yaitu

  • Kerangka Acuan (KA) – Sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL.
  • Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) – Sebagai dokumen yang memuat studi dampak lingkungan.
  • Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) – Merupakan upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif, misalnya pengelolaan sampah.
  • Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) – Upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan.
  •  Executive Summary – Memuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL

HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN

  1. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
  2. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
  3. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
  4. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES AMDAL

  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

          Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.

STUDI KASUS

Reklamasi Teluk Jakarta Ternyata Tak Mengantongi AMDAL

Hasil gambar untuk reklamasi teluk jakarta

Media Tata Ruang – Pro dan kontra reklamasi di pantai utara Jakarta sebenarnya telah bergulir jauh sebelum akhir tahun ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan misalnya, telah meminta pemerintah pusat membatalkan megaproyek tersebut.

Melalui siaran persnya, kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya Bakar itu menyatakan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta tidak lolos seleksi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Selain berpotensi memiskinkan nelayan, KLHK menyatakan reklamasi itu akan meningkatkan potensi dan intensitas banjir di Jakarta.

Proyek yang membutuhkan bahan urukan sebanyak 330 juta meter kubik itu juga akan menyebabkan kerusakan pantai dari daerah Losari, Indramayu hingga kawasan Pandeglang, Banten.

Pada tahun 2003, KLHK meminta Presiden Megawati Soekarnoputri membatalkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad berkata, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mewajibkan pengembang mengantongi izin lokasi dan AMDAL.

Dua syarat yang menunjukan rencana reklamasi di pantai utara Jakarta itu tidak akan merusak lingkungan tidak pernah diterbitkan KLHK.

Menteri Lingkungan Hidup era Kabinet Gotong Royong, Nabiek Makarim, ketika itu justru mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Lingkungan Rencana Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta.

Sayang, pelarangan secara legal itu berakhir di tangan Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan bernomor 12/PKTUN/2011, tiga hakim agung, yaitu Ahmad Sukardja, Supandi dan Yulius menyatakan keputusan menteri Nabiel tersebut tidak sah.

Induk kekuasaan kehakiman Indonesia itu memenangkan gugatan empat petinggi perusahaan yang berkepentingan dengan reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Mereka adalah Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Ongki Sukasah, Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol Jahja Riabudi, anggota direksi PT Taman Harapan Indah Richard Hartono dan Suhendro Prabowo, serta Direktur PT Bakti Bangun Era Mulia Tjondro Indria Lemonta. (mtr)

 

Sumber Referensi:

http://noviaclarabianca.blogspot.co.id/2013/01/amdal-analisis-dampak-lingkungan.html

http://mediatataruang.com/reklamasi-teluk-jakarta-ternyata-tak-mengantongi-amdal/

 

Peranan Perencanaan Fisik Pembangunan

Hasil gambar untuk perencanaan

Perencanaan fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks.

4 DISTRIBUSI TATA RUANG LINGKUP 

  1. LINGKUP NASIONAL

Kewenangan semua instasi tingkat pemerintahan pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. Perencanaan fisik pada tingkat nasional tidak memepertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifikasi dan mendetail. Departemen-departemen yang berkaitan adalah yang langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah, antara lain

–       Dep. Pekerjaan Umum

–       Dep. Perhubungan

–       Dep. Perindustrian

–       Dep. Pertanian

–       Dep. Pertambangan

  1. LINGKUP REGIONAL

Instasi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkat regional di Indonesia adalah pemda tingkat 1 di samping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal, walaupun pertingkat kota dan kabupaten konsistensi sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah di gariskan di atas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai ketentuan dalam mengurus perencanaan wilayah sendiri , antara lain

–       Dinas PU (Pekerjaan Umum)

–       DLLAJR

–       Kantor wilayah yang mengkoordinasi adalah BAPPEDA tingkat 1 di setiap provinsi.

  1. LINGKUP LOKAL

Tingkat kodya atau kabupaten biasanya seperti di bebankan kepada dinas-dinas berdasarkan Kepres NO.27 Tahun 1980 untuk BAPPEDA tingkat II,  misalnya :

–       Dinas PU

–       Dinas Tata Kota

–       Dinas Kebersihan

–       Dinas Pengawasan Pembangunan Kota

–       Dinas Kesehatan

–       Dinas PDAM

  1. LINGKUP SEKTOR SWASTA

Lingkup swasta dulu hanya sebatas pada skala perencanaan pembangunan perumahan, jaringan utilitas, dan pusat perbelanjaan. Akan tetapi sekarang semakin positif yang menjadi indikator untuk memicu diri bagi instansi pemerintahan maupun BUMN, sehingga persaingan yang muncul menjadi tolak ukur bagi tiap-tiap kompetitor swasta dan pemerintah dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan atau produk.

STUDI KASUS

Awal Tahun 2017, Bangunan di Kota Bandung Harus Punya Sertifikat Hijau

Hasil gambar untuk kota hijau

Media Tata Ruang– Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No. 1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mengurangi konsumsi energi, emisi CO2, dan konsumsi air dari gedung bangunan. Mulai Januari 2017, bangunan dan gedung di Kota Bandung harus memiliki sertifikat bangunan hijau dari tim ahli.

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil saat menjadi narasumber dalam acara Diskusi Kebijakan Publik
“Saya sudah mengeluarkan perwal untuk memastikan bahwa bangunan yang dibangun di Bandung ini tidak mengancam lingkungan, justru memberi kontribusi kebaikan lingkungan,” ujar Ridwan Kamil.Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandung usai menjadi narasumber dalam acara Diskusi Kebijakan Publik di Graha Kompas, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 28 Desember 2016.

Ridwan menjelaskan, bangunan hijau yang dalam proses IMB harus menunjukkan sertifikat dari tim ahli yang telah disediakan. Nantinya tim ahli tersebut bertugas untuk memastikan urusan air, mulai dari penggunaan, dan pemanfaatan air.

“Kota inilah yang terus kita lakukan dalam perwal itu mudah-mudahan kalau sepuluh tahun dilakukan bisa menghilangkan emisi C02 sebanyak 260.000 ton, setara dengan 90.000 pohon mahoni,” katanya.

Hasil gambar untuk bangunan hijau

Ada tiga jenis bangunan yang disebutkan dalam perwal tersebut, yaitu bangunan di atas 5.000 meter, bangunan kurang dari 5.000 meter dan bangunan rumah. Menurut dia, bangunan yang mampu memenuhi syarat wajib akan diberikan sertifikat bintang 1, sementara jika dapat memenuhi syarat tambahan akan diberikan bintang 2 dan 3.

Ridwan akan menerapakan peraturan ini secara ketat, untuk itu sosialisasi dilakukan selama dua bulan ke depan. Nantinya para pendaftar akan diuji oleh lembaga independen yang dibentuk oleh Distarcip. Ridwan pun berharap peraturan ini dapat juga di lakukan di seluruh Kota dan Kabupaten se Indonesia.

“Dalam dua bulan ini, akan kita lakukan sosialisasi sepeti di sekolah-sekolah, forum profesional, depelover, CEO sehingga mereka paham. Harapannya, kalau Bandung bisa, Kabupaten dan kota lain pun bisa, untuk itu saya mengajak Kementerian PUPR untuk mensponsori IFC untuk menyosialisasikan atau mewajibkan peraturan bangunan hijau ke 500 kabupaten dan kota,” katanya.

Sumber Referensi:

http://mediatataruang.com/awal-tahun-2017-bangunan-kota-bandung-harus-punya-sertifikat-hijau/

http://noviaclarabianca.blogspot.co.id/2013/01/peranan-perencanaan-fisik-pembangunan.html

Merespon Lingkungan Sekitar

Hasil gambar untuk dki jakarta

Banyak permasalahan yang di hadapi kota DKI Jakarta yang salah satunya yaitu tata ruang, banyak orang yang membangun bangunan tidak resmi di sembarang tempat, maka dari itu tata ruang kota Jakarta semakin tidak karuan. Banyaknya tingkat pengangguran yang tinggi menyebabkan salah satunya masyarakat membangun bangunan di tempat yang seharusnya tidak dibangun bangunan. Tempat yang mestinya menjadi lahan hijau atau tempat penyerapan air, ini menjadi sebaliknya bahkan menjadi bangunan permanen sehingga tempat penyerapan air tidak banyak terlihat lagi, salah satunya menjadi penyebab banjir yang tak kunjung ada solusinya. Pemerintah kota Jakarta dan seluruh masyarakat Ibukota perlu sadar diri akan pentingnya tatanan kota Jakarta yang semakin hari semakin padat dan kumuh, bukan hanya pemerintah yang terjun langsung untuk membenahi tata ruang kota Jakarta, akan tetapi masyarakat yang berperan penting untuk mewujudkan ruang tata kota Jakarta yang indah, nyaman dan sejahterah.

Banyaknya permasalahan di Ibukota menjadi PR yang wajib dibenahi oleh para pemerintah, salah satunya yaitu tata ruang kota Jakarta. Pertannyaannya yaitu :

-Apa saja yang disebabkan oleh semrawutnya ruang tata kota Jakarta?

-Bagaimana bentuk pertumbuhan penduduk dari tahun ketahun yang menyebabkan ruang kota Jakarta menjadi semrawut?

-Apa upaya pemerintah untuk membenahi semrawutnya kota Jakarta?

Tata ruang kota Jakarta semakin hari semakin padat, terlebiih pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi, banyaknya pertumbuhan penduduk maka bertambah padatnya kota Jakarta, hal inilah yang menjadi problem pemerintah dan masyarakat kota Jakarta. Tata ruang kota Jakarta yang semakin padat dapat menimbulkan hal yang negative, salah satunya yaitu:

Banjir

Hasil gambar untuk banjir jakarta

Ibukota Terendam Air (Banjir) Semakin padat bangunan yang dibangun diatas tempat penyerapan air, maka tempat resapan air akan semakin berkurang. Maka dari itu Jakarta sering terendam banjir, apalagi dengan intensitas curah hujan yang sangat tinggi hampir setiap ahir tahun dari tahun-ke-tahun.

Kebakaran

Hasil gambar untuk kebakaran jakarta

Kebakaran dapat terjadi karena beberapa faktor, faktor terbesarnya yaitu tatanan ruang kota Jakarta yang sangat padat dan berdempet-dempetan. Bangunan yang seharusnya dibangun menggunakan tembok atau beton, ini masih banyak yang menggunakan kayu sebagai pondasi rumah. Bangunan yang dibangun sangat berdempetan menyebabkan kebakaran mudah merembet dari rumah satu kerumah yang lainnya.

Sampah Menumpuk

Hasil gambar untuk sampah jakarta

Menumpuknya Sampah Tidak heran kalau sampah Ibukota menjadi menggunung, hal tersebut disebabkan karena padatnya pertambahan penduduk dan belum lagi imigran dari desa yang pindah ke kota. Tempat untuk membuang sampah akhir atau yang biasa kita sebut Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi minimal, dikarenakan banyaknya bangunan yang dibangun ditempat yang tidak seharusnya.

Macet

Hasil gambar untuk macet jakarta

Kemacetan Sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita bahwa kota Jakarta adalah kota termacet ke-3 di dunia. Hal tersebut dapat terjadi karena tatanan bangunan di Ibukota tidak tertata dengan rapih. Masyarakat yang mempunyai kendaraan pribadi, transportasi ugal-ugalan yang sering dijumpai menyebabkan kemacetan dapat terjadi di berbagai titik.

Hal diatas telah menjelaskan bahwa kota Jakarta harus benar-benar dirombak, akan tetapi sangat sulit untuk dilakukan karena sudah terlanjur menjadi ladang penduduk yang semrawut. Pertumbuhan penduduk yang semakin tunggi menyebabkan ruang tata kota Jakarta semakin tidak-karuan. Pertumbuhan dari tahun-ke-tahun menjadi tidak stabil, pertumbuhan penduduk dari tahun 1990-2000 mencapai 1,17 Milyar penduduk, tahun 2000-2010 mencapai 2,16 Milyar penduduk, hingga sekarang mengalami penuruna n sekitar 2,09 Milyar penduduk Ibukota Jakarta. Hal tersebut bila mengalami peningkatan yang cukup tinggi maka tata ruang kota Jakarta sudah tidak bisa terselesaikan lagi.

Pemerintah kota Jakarta perlu berfikir keras demi menyelesaikan masalah tata ruang kota Jakarta, Upaya yang dilakukan pemerintah belum semuanya semaksimal dengan seharusnya.

Pemerintah member bantuan teknis penataan ruang sebagai salah satu program andalan dan sebagai wujud nyata dari penyelenggaraan salah satu tugas pokok dan fungsi Ditjen Penataan Ruang yang telah memperlihatkan bentuknya yang lebih nyata dengan telah mulai diturunkannya beberapa staf andalan Ditjen Penataan Ruang ke daerah-daerah dalam menjawab kebutuhan daerah mengenai perlu adanya program pendampingan dan advisory oleh aparat Pusat ke daerah dalam upaya mereka mereview, merevisi, atau bahkan menyusun baru produk-produk rencana tata ruangnya. Yang dilakukan antara lain :

  • Kerjasama pendanaan dilakukan bila Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan dalam hal pendanaan namun telah memiliki sumber daya manusia yang cukup di bidang penataan ruang sehingga bantuan teknis yang dibutuhkan dari Pemerintah Pusat hanyalah bantuan bagi kerja sama pendanaan.
  • Penyusunan oleh pemerintah pusat adalah penyiapan dana dan tenaga ahli oleh Pemerintah Pusat dan dalam pelaksanaannya dilaksanakan dengan keterlibatan intensif dari Pemerintah Daerah, serta pelibatan aktif dari berbagai stakeholders terkait lainnya.

Sumber Referensi:

http://www.kompasiana.com/bagaskarar/tata-ruang-kota-jakarta_55d990115b7b61c01db5f762