AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment), merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
- jumlah manusia yang terkena dampak.
b. luas wilayah persebaran dampak.
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak.
e. sifat kumulatif dampak.
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan sumber informasi bagi masyarakat luas. Dokumen AMDAL terdiri atas lima dokumen penting, yaitu
- Kerangka Acuan (KA) – Sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL.
- Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) – Sebagai dokumen yang memuat studi dampak lingkungan.
- Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) – Merupakan upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif, misalnya pengelolaan sampah.
- Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) – Upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan.
- Executive Summary – Memuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL
HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
- Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
- Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
- Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES AMDAL
- Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
STUDI KASUS
Reklamasi Teluk Jakarta Ternyata Tak Mengantongi AMDAL
Media Tata Ruang – Pro dan kontra reklamasi di pantai utara Jakarta sebenarnya telah bergulir jauh sebelum akhir tahun ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan misalnya, telah meminta pemerintah pusat membatalkan megaproyek tersebut.
Melalui siaran persnya, kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya Bakar itu menyatakan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta tidak lolos seleksi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Selain berpotensi memiskinkan nelayan, KLHK menyatakan reklamasi itu akan meningkatkan potensi dan intensitas banjir di Jakarta.
Proyek yang membutuhkan bahan urukan sebanyak 330 juta meter kubik itu juga akan menyebabkan kerusakan pantai dari daerah Losari, Indramayu hingga kawasan Pandeglang, Banten.
Pada tahun 2003, KLHK meminta Presiden Megawati Soekarnoputri membatalkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad berkata, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mewajibkan pengembang mengantongi izin lokasi dan AMDAL.
Dua syarat yang menunjukan rencana reklamasi di pantai utara Jakarta itu tidak akan merusak lingkungan tidak pernah diterbitkan KLHK.
Menteri Lingkungan Hidup era Kabinet Gotong Royong, Nabiek Makarim, ketika itu justru mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Lingkungan Rencana Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta.
Sayang, pelarangan secara legal itu berakhir di tangan Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan bernomor 12/PKTUN/2011, tiga hakim agung, yaitu Ahmad Sukardja, Supandi dan Yulius menyatakan keputusan menteri Nabiel tersebut tidak sah.
Induk kekuasaan kehakiman Indonesia itu memenangkan gugatan empat petinggi perusahaan yang berkepentingan dengan reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Mereka adalah Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Ongki Sukasah, Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol Jahja Riabudi, anggota direksi PT Taman Harapan Indah Richard Hartono dan Suhendro Prabowo, serta Direktur PT Bakti Bangun Era Mulia Tjondro Indria Lemonta. (mtr)
Sumber Referensi:
http://noviaclarabianca.blogspot.co.id/2013/01/amdal-analisis-dampak-lingkungan.html
http://mediatataruang.com/reklamasi-teluk-jakarta-ternyata-tak-mengantongi-amdal/